Senin, 02 Maret 2015

Pendidikan Komparatif

PERBANDINGAN PENDIDIKAN DI INDONESIA DAN MYANMAR


Dosen Pengampu Mata Kuliah :
Prof.Dr.H.Fuad Abd. Rachman, M.Pd.
Dr.Djamaah Sopah, M.Sc.Ed.

 








Disusun Oleh:
1.        Nopriyani Anglusia
2.        Sarinarulita
3.        Dian Lestari



PROGRAM STUDI MAGISTER TEKNOLOGI PENDIDIKAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SRIWIJAYA

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Pendidikan merupakan suatu hal yang sangat signifikan dalam sebuah kehidupan berbangsa. Pendidikan merupakan media strategis dalam memacu kualitas sumber daya manusia. Hal ini telah menjadikan pendidikan bagian terpenting untuk keberlangsungan, perkembangan dan kemajuan suatu negara.
Jika kita melihat realita yang ada, terdapat kesenjangan antara apa yang diharapkan dengan implementasi dari pendidikan itu sendiri. Posisi Indonesia menduduki peringkat 10 dari 14 negara berkembang di kawasan Asia Pasifik. Peringkat ini dilansir dari laporan monitoring global yang dikeluarkan lembaga PBB, UNESCO.
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang besar dengan berbagai perbedaaan budayanya. Namun bangsa Indonesia masih mempunyai banyak peluang untuk meningkatkan kualitas pendidikan, jika bangsa ini mau belajar dengan bangsa lain yang telah mengalami kamajuan dalam bidang pendidikan.
            Dalam meningkatkan pendidikan, bukan hanya memandang melalui bangsa yang maju dalam pendidikan, melainkan melalui bangsa yang mungkin masih berada di bawah tingkat pendidikan di Indonesia. Hal ini diperlukan sebagai perbandingan yang dapat menjadi contoh bagaimana pendidikan bisa maju atau menghindari hal-hal yang dapat menyebabkan kemunduran pendidikan.
            Myanmar merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat pendidikan yang masih berada di bawah tingkat pendidikan Indonesia. Banyak hal yang menjadi penyebab rendahnya pendidikan tersebut. Salah satunya bahwa Myanmar merupakan negara yang masih mengalami konflik internal di negaranya sehingga hal itu dapat menjadi tolak ukur Indonesia dalam memajukan pendidikan di Indonesia.

B.       Rumusan Masalah
Masalah yang diangkat dalam makalah ini, antara lain:
1.      Apakah hakikat perbandingan pendidikan?
2.      Bagaimana jenjang pendidikan di Indonesia dan di Myanmar?
3.      Bagaimana masalah pemerataan pendidikan di negara Myanmar dan Indonesia?

C.      Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui hakikat perbandingan pendidikan
2.      Untuk mengetahui jenjang pendidikan di Indonesia dan di Myanmar.
3.      Untuk mengetahui masalah pemerataan pendidikan di Myanmar dan Indonesia.

D. Manfaat
            Manfaat dari makalah ini antara lain:
1.        Bagi Guru
Dapat menjadi bahan perbandingan pendidikan khususnya dalam meingkatkan kualitas pendidikan.

2.        Bagi Siswa
Siswa dapat mneggunakan kesempatan belajarnya untuk memperoleh pendidikan sebagaimana mestinya

3.        Bagi Sekolah
Sekolah dapat contoh program sekolah yang ada di luar Indonesia atau bahkan menghinfdari hal-hal yang menyebabkan kemunduran pendidikan.






PERBANDINGAN  PENDIDIKAN
 DI INDONESIA DENGAN MYANMAR

A.      Hakikat  Perbandingan Pendidikan
Menurut Carter V. Good definisi pendidikan perbandingan adalah lapangan studi yang mempunyai tugas untuk mengadakan perbandingan teori dan praktek pendidikan sebagaimana terdapat pada berbagai negara pendidikan di luar negeri sendiri. Definisi ini menunjuk aspek operasional dari pendidikan yang terdapat di suatu negara atau masyarakat. Di dalam mempelajari sistem pendidikan suatu negara secara perbandingan, tidak boleh tidak mesti memperhatikan dimensi waktu, mempelajari latar belakang atau faktor yang lain.
Menurut pengertian dasar perbandingan pendidikan adalah berarti menganalisa dua hal atau lebih untuk mencari kesamaan-kesamaan dan perbedaan–perbedaannya. Dengan demikian maka studi perbandingan pendidikan ini adalah mengandung pengertian sebagai usaha menganalisa dan mempelajari secara mendalam dua hal atau aspek dari sistem pendidikan, untuk mencari dan menemukan kesamaan–kesamaan dan perbedaan–perbedaan yang ada dari kedua hal tersebut.
Perbandingan pendidikan merupakan terjemahan dari istilah “Comparative Education”. Sementara ahli yang lain, mengalihkan istilah tersebut ke dalam bahasa Indonesia. Dengan menggunakan istilah pendidikan perbandingan. Namun pada dasarnya berbagai istilah yang digunakan mempunyai pengertian yang sama, yaitu sebagai studi komparatif (studi perbandingan) tentang studi  pendidikan yang menggunakan pendekatan dan metode perbandingan.

B.   Jenjang Pendidikan di Myanmar
Dua sub-sektor utama dalam sektor pendidikan yaitu sub-sektor pendidikan dasar dan sub-sektor pendidikan tinggi. Berikut ini gambar struktur Sistem Pendidikan di Myanmar

 












Gambar 1. Referensi dari Profil UNESCO Nasional Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan di Asia dan Pasifik 1995

1.        Sub-Sektor Pendidikan Dasar
Sistem sekolah pendidikan dasar di Myanmar terdiri dari 3 tahun bersekolah di tingkat dasar yang lebih rendah, 2 tahun di tingkat dasar  atas, 4 tahun di tingkat menengah dan 2 tahun di tingkat menengah atas. Pada akhir tingkat menengah atas, peserta didik duduk untuk tingkat selanjutnya. Seluruh sekolah pendidikan dasar berada di bawah pengawasan Departemen Pendidikan. Administrasi dan manajemen pendidikan dasar dilakukan oleh tiga Departemen Pendidikan Dasar dan Departemen Perencanaan dan Pelatihan Pendidikan sesuai dengan arahan dari badan hukum dan organisasi: Dewan Pendidikan Dasar, Kurikulum Pendidikan Dasar, Komite Silabus dan Buku, dan Komite Pengawas Pendidikan Guru.
Pendidikan anak usia dini disediakan oleh sekolah yang dioperasikan oleh Departemen Pendidikan, Departemen Kesejahteraan Sosial, LSM dan sektor swasta. Ada 820 sekolah yang menawarkan pendidikan dasar di bawah Departemen Pendidikan dengan pendaftaran 18.998 anak di tahun 2004 dan Departemen berencana untuk membuka lebih banyak sekolah tersebut. Tujuan pendidikan anak usia dini adalah untuk menawarkan lingkungan yang harmonis untuk bermain, bersosialisasi, belajar dan mempersiapkan anak-anak untuk sekolah. Sekolah tersebut untuk anak-anak berusia 3 sampai 5 tahun.
Dalam pendidikan dasar, tugas utama adalah:
a) Menjamin akses pendidikan.
b) Meningkatkan kualitas pendidikan.

a.      Pendidikan Pra-Sekolah
Pendidikan dan perawatan anak usia dini (ECCE) didefinisikan sebagai kegiatan mengasuh anak di bawah usia 5 tahun secara fisik, sosial, mental dan spiritual, mengacu pada kedua program prasekolah (kelompok umur 3-5 tahun) dan membesarkan beragam anak dan tempat penitipan anak merupakan  program yang beragam untuk anak-anak muda dari usia 3 tahun. Program ECCE termasuk pusat komunitas, rumah dan "lingkaran ibu" berbasis keluarga dan pendidikan orangtua, serta kegiatan ECCE terintegrasi.

b.      Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar merupakan tahap pertama dari pendidikan dasar dan pada prinsipnya adalah wajib. Pendidikan dasar berlangsung lima tahun, termasuk tahun penerimaan (TK atau kelas 1) itu diselenggarakan dalam dua siklus: tingkatan yg lebih rendah (kelas 1 sampai 3), dan primer atas (kelas 4 dan 5). Usia masuk pendidikan dasar adalah +5, meskipun banyak anak yang masuk kelas 1 lebih dari 6 tahun. Pada akhir pendidikan dasar, peserta didik mengikuti ujian.

c.       Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah merupakan tahap kedua dari pendidikan dasar dan terdiri dari dua siklus: Sekolah menengah pertama yang berlangsung empat tahun (kelas 6-9), dan sekolah menengah atas (kelas 10-11). Pada akhir pendidikan menengah, siswa menjalani Ujian Pendidikan Dasar Sekolah Menengah. Puncak program pendidikan dasar adalah Ujian Pendidikan Tinggi (matrikulasi). Pendidikan teknis dan kejuruan ditawarkan dalam lembaga pertanian dan SMA, sekolah teknik tinggi, sekolah kejuruan dan perdagangan.
2.        Sub-Sektor Pendidikan Tinggi
Ada 156 institusi pendidikan tinggi di Myanmar. 64 lembaga yang sebagian besar, berada di bawah yurisdiksi Kementerian Pendidikan sementara 92 lembaga di bawah 11 kementerian lain dan Publik Jasa Seleksi dan Dewan Pelatihan. Seluruh institusi pendidikan tinggi dibiayai negara. 156 lembaga pendidikan tinggi mengkhususkan diri dalam berbagai bidang seperti seni dan sains, hukum, pendidikan ekonomi dan bisnis, pendidikan guru, bahasa asing, teknik, ilmu komputer, ilmu kelautan, pertahanan, pertanian, kehutanan, ilmu kedokteran hewan, dan budaya dan seni, dan lain-lain, dan dan menawarkan berbagai program-sarjana, diploma pascasarjana, program gelar master dan doktor. Institusi pendidikan tinggi di bawah Departemen Pendidikan juga telah mendirikan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia yang menawarkan pendidikan ulang dan mempertahankan program pengembangan sumber daya manusia mulai dari program sertifikat jangka pendek untuk program gelar master.
Ada dua Departemen Pendidikan Tinggi yang bertanggung jawab atas administrasi dan koordinasi untuk institusi pendidikan tinggi di bawah Departemen Pendidikan. Meskipun perguruan tinggi berada di bawah administrasi kementerian yang berbeda, masalah kebijakan akademik dan administrasi yang berkaitan dengan pendidikan tinggi yang dikelola oleh dua dewan yang dipimpin oleh Menteri Pendidikan, yaitu:
ü  Dewan Sentral Universitas
ü  Dewan Akademik Universitas
Dewan pusat universitas yang bertanggung jawab terhadap perumusan kebijakan umum dan koordinasi pekerjaan lembaga pendidikan tinggi, sementara tanggung jawab Dewan Akademik Universitas terletak pada penerapan peraturan akademik dan koordinasi kerja akademik.

Pendidikan Tinggi
Pendidikan tingkat tinggi merupakan pendidikan bagi siswa yang telah menyelesaikan pendidikan dasar dan telah lulus ujian masuk. Perguruan tinggi termasuk universitas, lembaga teknis dan perguruan tinggi di bawah pengawasan beberapa departemen (terutama Pendidikan, Kesehatan, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi). Lulusan sekolah menengah atau tinggi atas dapat bergabung lembaga teknis selama dua tahun untuk mendapatkan penghargaan dari Lembaga Teknis Pemerintah (AGTI); perguruan tinggi teknologi dan universitas menawarkan program dua tahun yang mengarah ke AGTI, program empat tahun yang mengarah ke Pasca Sarjana Teknologi (B-Tech), dan program lima tahun yang mengarah ke Pasca Sarjana Teknik. Pendidikan tinggi juga menawarkan berbagai macam kursus pelatihan singkat yang berlangsung 3-9 bulan untuk mendapatkan sertifikat. Di tingkat universitas, program gelar sarjana biasanya membutuhkan tiga tahun hingga lulus dari universitas (empat tahun untuk hukum, enam tahun untuk Sarjana Kedokteran dan Bedah); gelar sarjana kehormatan diberikan setelah satu tahun tambahan studi. Sebuah ijazah pascasarjana membutuhkan satu atau dua tahun tambahan untuk menyelesaikan kuliahnya, sementara program yang mengarah ke gelar master biasanya berlangsung dua tahun. Program untuk mendapatkan gelar doktor membutuhkan setidaknya empat tahun studi dan penelitian.

C.      Jenjang Pendidikan di Indonesia
Dalam sistem pendidikan nasional terdapat tiga jalur pendidikan, termaktub pada Pasal 13 UU RI No. 20 Tahun 2003 bahwa:
1)   Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melangkapi dan memperkaya.
2)   Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.







 















Gambar 2. Sistem Penyelenggaran Pendidikan berdasarkan UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003.

Pendidikan Formal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (Pasal 1 ayat 11 UU RI No. 20 Tahun 2003). Tersurat pada pasal tersebut dan ditegaskan lagi pada Pasal 14 bahwa: “Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi”.
Pendidikan Dasar, terdapat dalam Pasal 17 UU RI No. 20 Tahun 2003 menyatakan:
1)   Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
2)   Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
3)   “Pendidikan yang sederajat dengan SD/MI adalah program seperti Paket A dan yang sederajat dengan SMP/MTs adalah program seperti Paket B. (Catatan: Paket A dan B diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal).
3)(3) Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pendidikan Menengah. Menurut Pasal 18 UU RI Tahun 2003 bahwa:
1)   Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
2)   Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
3)   Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
4)   Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Dalam Penjelasan atas pasal 18 ayat (3) di atas dikemukakan bahwa: “Pendidikan yang sederajat dengan SMA/MA adalah program seperti Paket C. (Catatan: Paket C diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal).
4)
Pendidikan Tinggi. Pasal 19 UU RI No. 20 Tahun 2003 menyatakan:
1)   Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi.
2)   Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.

Selanjutnya menurut Pasal 20 bahwa:
1)   Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
2)   Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3)   Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.

Jenis Pendidikan. Jenis pendidikan adalah kelompok pendidikan yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan (Pasal 1 ayat 9). “Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus” (Pasal 15 UU RI No.20 Tahun 2003).

Pendidikan Nonformal. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang (Pasal 1 ayat 12 UU RI No. 20 Tahun 2003). Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional, sebagai contoh  lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.

Pendidikan Informal. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan (Pasal 1 ayat 13 UU RI No. 20 Tahun 2003). Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

D.      Masalah Pemerataan Pendidikan di Indonesia dan Myanmar
1.         Masalah Pemerataan Pendidikan di Myanmar
Komunitas Muslim masih tertinggal dalam akses pendidikan utama di negara Myanmar. Sebagian karena kebijakan diskriminatif negara terhadap etnis minoritas dalam mengakses hak-hak dasar, yang menyebabkan penurunan substansial status mereka di masyarakat. Pendidikan merupakan salah satu sektor yang sangat dipengaruhi oleh diskriminasi, di mana umat Islam sering menghadapi pembatasan hak mereka atas pendidikan.
Sementara itu, Muslim sendiri dikritik karena tidak bekerja sama dengan pemerintah untuk menyekolahkan anak mereka ke pendidikan formal yang ditawarkan oleh sekolah-sekolah yang dikelola negara, terutama yang diakui secara hukum bagi warga negara Myanmar. Kebanyakan orang tua Muslim masih tidak memilih untuk menyekolahkan anak mereka ke sekolah umum di mana kurikulum pengajaran tidak berafiliasi dengan agama atau keyakinan tertentu, kecuali Buddhisme.

2.    Masalah Pendidikan di Indonesia
Proses pendidkan harus berjalan sampai kapanpun, suatu bangsa akhirnya membangun sebuah sistem pendidikan bagi bangsa itu sendiri. Sistem pendidikan yang dibangun itu harus sesuai dengan tuntutan zaman. Oleh karena itu sistem dan praksis pendidikan kita harus relevan. Itulah sebenernya menjadi permasalahan bagi pendidikan kita. Kita sebagai bangsa telah memiliki sebuah sistem pendidikan.sistem itu telah di kokohkan dengan adanya UUD NO. 20 Tahun  2003. Persoalannya sekarang ialah masih rendahnya pemerataan kesempatan belajar disertai banyaknya peserta didik yang putus sekolah, serta banyaknya lulusan yang tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, misalnya masalah kemiskinanan dan keadaan  geografis.
.






SIMPULAN

A.      Simpulan
Perbandingan pendidikan dapat dilihat melalui kesamaan atau perbedaan pendidikan yang dimiliki oleh negara teresebut. Negara Indonesia dan Myanmar memiliki sedikit perbedaan jenjang dalam sektor pendidikan yaitu pendidikan dasar dan pendidikan tinggi. Pendidikan dasar di Myanmar hanya sampai kelas 5, untuk kelas 6 sampai 11 adalah pendidikan menengah.  Sedangkan pendidikan dasar di Indonesia kelas 1 – 6 (SD) dan 7 – 9 (SMP) merupakan pendidikan dasar dan kelas 10 – 12 (SMA) adalah pendidikan Menengah.
Hal yang menjadi permasalahan di Myanmar saat ini adalah konflik agama yang tak kunjung usai. Di mana warga minoritas Islam belum mendapatkan hak yang sama dalam pemerataan pendidikan. Sedangkan di Indonesia masih rendahnya pemerataan kesempatan belajar disertai banyaknya peserta didik yang putus sekolah, serta banyaknya lulusan yang tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Hal ini disebabkan oleh masalah kemiskinan dan letak geografis negara Indonesia.

B.       Saran
Dari penulisan makalah ini diharapkan:
1.         Bagi guru hendaknya lebih memperhatikan lagi perbandingan pendidikan dengan negara yang telah maju dan dengan negara yang masih di bawah pendidikan Indonesia.
2.         Diharapkan ada penulisan makalah yang memeperhatikan bagaimana perbandingan pendidikan Indonesia dengan negara lain yang bertujuan utnuk meningkatkan pendidikan di Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA

Gartner, Uta. 2011. Education In Myanmar A Concise Abstract Of Educational Policy. Jerman: Universitat Passau.


Ministry of Education. 2004. Education in Myanmar. Myanmar: The Government of the Union Myanmar.

Tatang Sy. 2010. Landasan Yuridis Sistem Pendidikan Nasional. Bandung: UPI.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta.
UNESCO. 2011. World Data On Education 7th Edition.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar