PERBANDINGAN
PENDIDIKAN DI INDONESIA DAN MYANMAR
Dosen Pengampu Mata Kuliah :
Prof.Dr.H.Fuad Abd. Rachman, M.Pd.
Dr.Djamaah Sopah, M.Sc.Ed.
Disusun Oleh:
1.
Nopriyani Anglusia
2.
Sarinarulita
3.
Dian Lestari
PROGRAM
STUDI MAGISTER TEKNOLOGI PENDIDIKAN
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SRIWIJAYA
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan merupakan suatu hal yang
sangat signifikan dalam sebuah kehidupan berbangsa. Pendidikan merupakan media
strategis dalam memacu kualitas sumber daya manusia. Hal ini telah menjadikan
pendidikan bagian terpenting untuk keberlangsungan, perkembangan dan kemajuan
suatu negara.
Jika kita
melihat realita yang ada, terdapat kesenjangan antara apa yang diharapkan
dengan implementasi dari pendidikan itu sendiri. Posisi Indonesia menduduki
peringkat 10 dari 14 negara berkembang di kawasan Asia Pasifik. Peringkat ini
dilansir dari laporan monitoring global yang dikeluarkan lembaga PBB, UNESCO.
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang besar dengan berbagai perbedaaan budayanya.
Namun bangsa Indonesia masih mempunyai banyak peluang
untuk meningkatkan kualitas pendidikan, jika bangsa ini mau belajar dengan
bangsa lain yang telah mengalami kamajuan dalam bidang pendidikan.
Dalam
meningkatkan pendidikan, bukan hanya memandang melalui bangsa yang maju dalam
pendidikan, melainkan melalui bangsa yang mungkin masih berada di bawah tingkat
pendidikan di Indonesia. Hal ini diperlukan sebagai perbandingan yang dapat
menjadi contoh bagaimana pendidikan bisa maju atau menghindari hal-hal yang
dapat menyebabkan kemunduran pendidikan.
Myanmar
merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat pendidikan yang masih berada
di bawah tingkat pendidikan Indonesia. Banyak hal yang menjadi penyebab
rendahnya pendidikan tersebut. Salah satunya bahwa Myanmar merupakan negara
yang masih mengalami konflik internal di negaranya sehingga hal itu dapat
menjadi tolak ukur Indonesia dalam memajukan pendidikan di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Masalah yang
diangkat dalam makalah ini, antara lain:
1.
Apakah hakikat perbandingan pendidikan?
2.
Bagaimana jenjang pendidikan di Indonesia dan di
Myanmar?
3.
Bagaimana masalah pemerataan pendidikan di negara
Myanmar dan Indonesia?
C. Tujuan
Tujuan dari
makalah ini adalah:
1.
Untuk mengetahui hakikat perbandingan pendidikan
2.
Untuk mengetahui jenjang pendidikan di Indonesia dan di
Myanmar.
3.
Untuk mengetahui masalah pemerataan pendidikan di
Myanmar dan Indonesia.
D. Manfaat
Manfaat dari makalah ini antara
lain:
1.
Bagi Guru
Dapat menjadi bahan perbandingan pendidikan khususnya dalam meingkatkan
kualitas pendidikan.
2.
Bagi Siswa
Siswa dapat mneggunakan kesempatan belajarnya untuk memperoleh pendidikan
sebagaimana mestinya
3.
Bagi Sekolah
Sekolah dapat contoh program sekolah yang ada di luar Indonesia atau bahkan
menghinfdari hal-hal yang menyebabkan kemunduran pendidikan.
PERBANDINGAN
PENDIDIKAN
DI INDONESIA
DENGAN MYANMAR
A. Hakikat Perbandingan Pendidikan
Menurut Carter V. Good definisi pendidikan
perbandingan adalah lapangan studi yang mempunyai tugas untuk mengadakan
perbandingan teori dan praktek pendidikan sebagaimana terdapat pada berbagai
negara pendidikan di luar negeri sendiri. Definisi ini menunjuk aspek
operasional dari pendidikan yang terdapat di suatu negara atau masyarakat. Di dalam
mempelajari sistem pendidikan suatu negara secara perbandingan, tidak boleh
tidak mesti memperhatikan dimensi waktu, mempelajari latar belakang atau faktor
yang lain.
Menurut pengertian dasar
perbandingan pendidikan adalah berarti menganalisa dua hal atau lebih untuk
mencari kesamaan-kesamaan dan perbedaan–perbedaannya. Dengan demikian maka
studi perbandingan pendidikan ini adalah mengandung pengertian sebagai usaha
menganalisa dan mempelajari secara mendalam dua hal atau aspek dari sistem
pendidikan, untuk mencari dan menemukan kesamaan–kesamaan dan
perbedaan–perbedaan yang ada dari kedua hal tersebut.
Perbandingan pendidikan merupakan
terjemahan dari istilah “Comparative Education”. Sementara ahli yang
lain, mengalihkan istilah tersebut ke dalam bahasa Indonesia. Dengan
menggunakan istilah pendidikan perbandingan. Namun pada dasarnya berbagai
istilah yang digunakan mempunyai pengertian yang sama, yaitu sebagai studi
komparatif (studi perbandingan) tentang studi pendidikan yang menggunakan pendekatan dan
metode perbandingan.
B. Jenjang Pendidikan di Myanmar
Dua sub-sektor utama dalam sektor pendidikan yaitu sub-sektor pendidikan
dasar dan sub-sektor pendidikan tinggi. Berikut ini gambar struktur Sistem
Pendidikan di Myanmar
Gambar
1. Referensi dari Profil UNESCO Nasional Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan di
Asia dan Pasifik 1995
1.
Sub-Sektor Pendidikan Dasar
Sistem sekolah pendidikan dasar di Myanmar terdiri dari 3 tahun
bersekolah di tingkat dasar yang lebih rendah, 2 tahun di tingkat dasar atas, 4 tahun di tingkat menengah dan 2 tahun
di tingkat menengah atas. Pada akhir tingkat menengah atas, peserta didik duduk
untuk tingkat selanjutnya. Seluruh sekolah pendidikan dasar berada di bawah
pengawasan Departemen Pendidikan. Administrasi dan manajemen pendidikan dasar
dilakukan oleh tiga Departemen Pendidikan Dasar dan Departemen Perencanaan dan
Pelatihan Pendidikan sesuai dengan arahan dari badan hukum dan organisasi:
Dewan Pendidikan Dasar, Kurikulum Pendidikan Dasar, Komite Silabus dan Buku,
dan Komite Pengawas Pendidikan Guru.
Pendidikan anak usia dini disediakan oleh sekolah yang dioperasikan oleh
Departemen Pendidikan, Departemen Kesejahteraan Sosial, LSM dan sektor swasta.
Ada 820 sekolah yang menawarkan pendidikan dasar di bawah Departemen Pendidikan
dengan pendaftaran 18.998 anak di tahun 2004 dan Departemen berencana untuk
membuka lebih banyak sekolah tersebut. Tujuan pendidikan anak usia dini adalah
untuk menawarkan lingkungan yang harmonis untuk bermain, bersosialisasi,
belajar dan mempersiapkan anak-anak untuk sekolah. Sekolah tersebut untuk
anak-anak berusia 3 sampai 5 tahun.
Dalam pendidikan dasar, tugas utama adalah:
a) Menjamin akses pendidikan.
b) Meningkatkan kualitas pendidikan.
a. Pendidikan
Pra-Sekolah
Pendidikan dan perawatan anak usia dini (ECCE) didefinisikan sebagai
kegiatan mengasuh anak di bawah usia 5 tahun secara fisik, sosial, mental dan
spiritual, mengacu pada kedua program prasekolah (kelompok umur 3-5 tahun) dan
membesarkan beragam anak dan tempat penitipan anak merupakan program yang beragam untuk anak-anak muda
dari usia 3 tahun. Program ECCE termasuk pusat komunitas, rumah dan
"lingkaran ibu" berbasis keluarga dan pendidikan orangtua, serta
kegiatan ECCE terintegrasi.
b. Pendidikan
Dasar
Pendidikan dasar merupakan tahap pertama dari pendidikan dasar dan pada
prinsipnya adalah wajib. Pendidikan dasar berlangsung lima tahun, termasuk
tahun penerimaan (TK atau kelas 1) itu diselenggarakan dalam dua siklus:
tingkatan yg lebih rendah (kelas 1 sampai 3), dan primer atas (kelas 4 dan 5).
Usia masuk pendidikan dasar adalah +5, meskipun banyak anak yang masuk kelas 1
lebih dari 6 tahun. Pada akhir pendidikan dasar, peserta didik mengikuti ujian.
c. Pendidikan
Menengah
Pendidikan menengah merupakan tahap kedua dari pendidikan dasar dan
terdiri dari dua siklus: Sekolah menengah pertama yang berlangsung empat tahun
(kelas 6-9), dan sekolah menengah atas (kelas 10-11). Pada akhir pendidikan
menengah, siswa menjalani Ujian Pendidikan Dasar Sekolah Menengah. Puncak
program pendidikan dasar adalah Ujian Pendidikan Tinggi (matrikulasi).
Pendidikan teknis dan kejuruan ditawarkan dalam lembaga pertanian dan SMA,
sekolah teknik tinggi, sekolah kejuruan dan perdagangan.
2.
Sub-Sektor Pendidikan Tinggi
Ada 156 institusi pendidikan tinggi di Myanmar. 64 lembaga yang sebagian
besar, berada di bawah yurisdiksi Kementerian Pendidikan sementara 92 lembaga
di bawah 11 kementerian lain dan Publik Jasa Seleksi dan Dewan Pelatihan.
Seluruh institusi pendidikan tinggi dibiayai negara. 156 lembaga pendidikan
tinggi mengkhususkan diri dalam berbagai bidang seperti seni dan sains, hukum,
pendidikan ekonomi dan bisnis, pendidikan guru, bahasa asing, teknik, ilmu
komputer, ilmu kelautan, pertahanan, pertanian, kehutanan, ilmu kedokteran
hewan, dan budaya dan seni, dan lain-lain, dan dan menawarkan berbagai
program-sarjana, diploma pascasarjana, program gelar master dan doktor.
Institusi pendidikan tinggi di bawah Departemen Pendidikan juga telah
mendirikan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia yang menawarkan pendidikan
ulang dan mempertahankan program pengembangan sumber daya manusia mulai dari
program sertifikat jangka pendek untuk program gelar master.
Ada dua Departemen Pendidikan Tinggi yang bertanggung jawab atas
administrasi dan koordinasi untuk institusi pendidikan tinggi di bawah
Departemen Pendidikan. Meskipun perguruan tinggi berada di bawah administrasi
kementerian yang berbeda, masalah kebijakan akademik dan administrasi yang
berkaitan dengan pendidikan tinggi yang dikelola oleh dua dewan yang dipimpin
oleh Menteri Pendidikan, yaitu:
ü Dewan Sentral Universitas
ü Dewan Akademik Universitas
Dewan pusat universitas yang bertanggung jawab terhadap perumusan
kebijakan umum dan koordinasi pekerjaan lembaga pendidikan tinggi, sementara
tanggung jawab Dewan Akademik Universitas terletak pada penerapan peraturan
akademik dan koordinasi kerja akademik.
Pendidikan Tinggi
Pendidikan tingkat tinggi merupakan pendidikan bagi siswa yang telah
menyelesaikan pendidikan dasar dan telah lulus ujian masuk. Perguruan tinggi
termasuk universitas, lembaga teknis dan perguruan tinggi di bawah pengawasan
beberapa departemen (terutama Pendidikan, Kesehatan, dan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi). Lulusan sekolah menengah atau tinggi atas dapat bergabung lembaga
teknis selama dua tahun untuk mendapatkan penghargaan dari Lembaga Teknis
Pemerintah (AGTI); perguruan tinggi teknologi dan universitas menawarkan
program dua tahun yang mengarah ke AGTI, program empat tahun yang mengarah ke
Pasca Sarjana Teknologi (B-Tech), dan program lima tahun yang mengarah ke Pasca
Sarjana Teknik. Pendidikan tinggi juga menawarkan berbagai macam kursus
pelatihan singkat yang berlangsung 3-9 bulan untuk mendapatkan sertifikat. Di
tingkat universitas, program gelar sarjana biasanya membutuhkan tiga tahun
hingga lulus dari universitas (empat tahun untuk hukum, enam tahun untuk
Sarjana Kedokteran dan Bedah); gelar sarjana kehormatan diberikan setelah satu
tahun tambahan studi. Sebuah ijazah pascasarjana membutuhkan satu atau dua
tahun tambahan untuk menyelesaikan kuliahnya, sementara program yang mengarah
ke gelar master biasanya berlangsung dua tahun. Program untuk mendapatkan gelar
doktor membutuhkan setidaknya empat tahun studi dan penelitian.
C. Jenjang
Pendidikan di Indonesia
Dalam sistem pendidikan nasional terdapat tiga jalur pendidikan,
termaktub pada Pasal 13 UU RI No. 20 Tahun 2003 bahwa:
1)
Jalur
pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat
saling melangkapi dan memperkaya.
2)
Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan sistem terbuka
melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.
Gambar
2. Sistem Penyelenggaran Pendidikan berdasarkan UU Sisdiknas Nomor 20 tahun
2003.
Pendidikan Formal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan
yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi (Pasal 1 ayat 11 UU RI No. 20 Tahun 2003).
Tersurat pada pasal tersebut dan ditegaskan lagi pada Pasal 14 bahwa: “Jenjang
pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi”.
Pendidikan
Dasar, terdapat dalam Pasal
17 UU RI No. 20 Tahun 2003 menyatakan:
1)
Pendidikan
dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
2)
Pendidikan
dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk
lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah
tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
3)
“Pendidikan
yang sederajat dengan SD/MI adalah program seperti Paket A dan yang sederajat
dengan SMP/MTs adalah program seperti Paket B. (Catatan: Paket A dan B
diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal).
3)(3) Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pendidikan Menengah. Menurut Pasal 18 UU RI Tahun 2003 bahwa:
1)
Pendidikan
menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
2)
Pendidikan
menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah
kejuruan.
3)
Pendidikan
menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah
menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain
yang sederajat.
4)
Ketentuan
mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan ayat (3)
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Dalam Penjelasan atas pasal 18
ayat (3) di atas dikemukakan bahwa: “Pendidikan yang sederajat dengan SMA/MA
adalah program seperti Paket C. (Catatan: Paket C diselenggarakan pada jalur
pendidikan nonformal).
4)
Pendidikan Tinggi. Pasal 19 UU RI No. 20 Tahun 2003 menyatakan:
1)
Pendidikan
tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup
program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang
diselenggarakan oleh pendidikan tinggi.
2)
Pendidikan
tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Selanjutnya menurut Pasal 20 bahwa:
1)
Perguruan
tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau
universitas.
2)
Perguruan
tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat.
3)
Perguruan
tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Jenis Pendidikan. Jenis pendidikan adalah kelompok pendidikan
yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan
(Pasal 1 ayat 9). “Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, pendidikan
kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi,
pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus” (Pasal 15 UU RI No.20 Tahun 2003).
Pendidikan Nonformal. Pendidikan nonformal adalah jalur
pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur
dan berjenjang (Pasal 1 ayat 12 UU RI No. 20 Tahun 2003). Pendidikan nonformal
berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan
pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan
kepribadian profesional, sebagai contoh lembaga
kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat,
dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Pendidikan Informal. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan
keluarga dan lingkungan (Pasal 1 ayat 13 UU RI No. 20 Tahun 2003). Kegiatan
pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan
belajar secara mandiri. Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus
ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
D. Masalah
Pemerataan Pendidikan di Indonesia dan Myanmar
1.
Masalah Pemerataan Pendidikan di Myanmar
Komunitas Muslim masih
tertinggal dalam akses pendidikan utama di negara Myanmar. Sebagian karena
kebijakan diskriminatif negara terhadap etnis minoritas dalam mengakses hak-hak
dasar, yang menyebabkan penurunan substansial status mereka di masyarakat. Pendidikan
merupakan salah satu sektor yang sangat dipengaruhi oleh diskriminasi, di mana
umat Islam sering menghadapi pembatasan hak mereka atas pendidikan.
Sementara itu, Muslim
sendiri dikritik karena tidak bekerja sama dengan pemerintah untuk menyekolahkan
anak mereka ke pendidikan formal yang ditawarkan oleh sekolah-sekolah yang
dikelola negara, terutama yang diakui secara hukum bagi warga negara Myanmar.
Kebanyakan orang tua Muslim masih tidak memilih untuk menyekolahkan anak mereka
ke sekolah umum di mana kurikulum pengajaran tidak berafiliasi dengan agama
atau keyakinan tertentu, kecuali Buddhisme.
2. Masalah
Pendidikan di Indonesia
Proses pendidkan harus
berjalan sampai kapanpun, suatu bangsa akhirnya membangun sebuah sistem
pendidikan bagi bangsa itu sendiri. Sistem pendidikan yang dibangun itu harus
sesuai dengan tuntutan zaman. Oleh karena itu sistem dan praksis pendidikan
kita harus relevan. Itulah sebenernya menjadi permasalahan bagi pendidikan
kita. Kita sebagai bangsa telah memiliki sebuah sistem pendidikan.sistem itu
telah di kokohkan dengan adanya UUD NO. 20 Tahun 2003. Persoalannya sekarang ialah masih rendahnya pemerataan
kesempatan belajar disertai banyaknya peserta didik yang putus sekolah, serta
banyaknya lulusan yang tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih
tinggi. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, misalnya masalah kemiskinanan
dan keadaan
geografis.
.
SIMPULAN
A. Simpulan
Perbandingan pendidikan dapat dilihat melalui kesamaan atau perbedaan
pendidikan yang dimiliki oleh negara teresebut. Negara Indonesia dan Myanmar
memiliki sedikit perbedaan jenjang dalam sektor pendidikan yaitu pendidikan
dasar dan pendidikan tinggi. Pendidikan dasar di Myanmar hanya sampai kelas 5,
untuk kelas 6 sampai 11 adalah pendidikan menengah. Sedangkan pendidikan dasar di Indonesia kelas
1 – 6 (SD) dan 7 – 9 (SMP) merupakan pendidikan dasar dan kelas 10 – 12 (SMA)
adalah pendidikan Menengah.
Hal yang menjadi permasalahan di Myanmar saat ini adalah konflik agama
yang tak kunjung usai. Di mana warga minoritas Islam belum mendapatkan hak yang
sama dalam pemerataan pendidikan. Sedangkan di Indonesia masih rendahnya pemerataan kesempatan belajar disertai banyaknya peserta didik
yang putus sekolah, serta banyaknya lulusan yang tidak melanjutkan ke jenjang
pendidikan yang lebih tinggi. Hal ini disebabkan oleh masalah kemiskinan dan
letak geografis negara Indonesia.
B. Saran
Dari penulisan makalah ini diharapkan:
1.
Bagi
guru hendaknya lebih memperhatikan lagi perbandingan pendidikan dengan negara
yang telah maju dan dengan negara yang masih di bawah pendidikan Indonesia.
2.
Diharapkan
ada penulisan makalah yang memeperhatikan bagaimana perbandingan pendidikan
Indonesia dengan negara lain yang bertujuan utnuk meningkatkan pendidikan di
Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Gartner, Uta. 2011. Education In Myanmar A Concise Abstract Of
Educational Policy. Jerman: Universitat Passau.
Miraj News . 2014. http://mirajnews.com/id/artikel/feature/urgensi-reformasi-pendidikan-di-myanmar/. Diakses 24 Januari 2015
Ministry of Education. 2004. Education in Myanmar. Myanmar: The
Government of the Union Myanmar.
Tatang Sy. 2010. Landasan Yuridis Sistem Pendidikan Nasional. Bandung: UPI.
Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003. Sistem Pendidikan Nasional.
Jakarta.
UNESCO. 2011. World Data On Education 7th Edition.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar